PEMBENTUKAN KESADARAN HUKUM TANAH MELALUI PENANAMAN NILAI-NILAI ETIKA BERPERSPEKTIF AGRARIS DALAM RANGKA PEMBANGUNAN LINGKUNGAN BERKELANJUTAN (STUDI PADA DESA SADAR HUKUM KABUPATEN SUKOHARJO JAWA TENGAH)

Mahendra Wijaya, Triana Rejekiningsih, Chatarina Muryani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengidentifikasi kesadaran hukum tanah; dan 2) menganalisis nilai-nilai etika berperspektif agraris dalam pembangunan lingkungan yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu perpaduan antara legal research dan social research. Lokasi penelitian pada Desa Sadar Hukum di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan (1) Kesadaran hukum masyarakat masih rendah sehingga memunculkan sikap dan perikelakuan hukum yang tidak sesuai dengan hukum tanah. (2) Nilai-nilai etika berperspektif agraris antara lain keyakinan, hormat terhadap tanah, tanggung jawab moral, solidaritas sosial, tidak merusak tanah, dan patuh dan taat.

Keywords


kesadaran hukum, nilai agraris

Full Text:

PDF

References


Barbier, E.B., 1993, Economics and Ecology: New Frontiers and Sustainable Development. Chapman & Hall, London

Bertens, K. (2007) Etika, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Black, H.C. (1990) Black’s Law Dictionary, Edisi ke-6, St. Paul : West Publising Co.

Darmodihardjo, Darji dan Shidarta. (2004) Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Cetakan Kelima, Jakarta : P.T Gramedia Pustaka Utama

Fauzi, A. 2004, Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. PT. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta.

Keraf, Sonny, 2010, Etika Lingkungan Hidup, Kompas Media Nusantara, Jakarta

Linda, N. & Eyre, Richard. (1995). Teaching your children values. New York: Simons and Chuster.

Miles, M. B., & Huberman. A. M. (1984). Qualitative data analysis: A sourcebook of new methods. Beverlly Hills CA: Sage Publications, Inc.

Nurdin, Iwan, dkk (2014). Siaran Pers Penyelesaian Konflik Agraria Wajib Jadi Prioritas Jokowi-JK, Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Soekanto, S. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta : CV. Rajawali.

Tim. (1997). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Kesembilan, Jakarta : Balai Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.