ARAH PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PASCA PILKADA SERENTAK DI KOTA METRO

Moh Waspa Kusuma Budi

Abstract


Penataan organisasi perangkat daerah berkembang sangat dinamis seiring dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah. Pada awal reformasi, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, penataan organisasi perangkat daerah hampir tidak dibatasi sehingga terjadi maksimalisasi dalam organisasi pemerintah daerah. Hal ini bernuansa sangat politis dilakukan oleh setiap kepala daerah sebagai “raja-raja kecil†di daerah untuk memberi ruang jabatan kepada para “pendukungnyaâ€. Pada perkembangan berikutnya, dalam penataan organisasi perangkat daerah telah dilakukan perbaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomo 41 Tahun 2007 yang lebih membatasi organisasi perangkat daerah berdasarkan parameter tertentu. Sangat menarik perkembangan terkini pasca pelaksaaan pilkada serentak jilid satu tanggal 15 Desember 2016, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang memiliki parameter lebih baik. Untuk menjaga stabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, melalui peraturan yang menyertainya: Pertama, setiap kepala daerah “dilarang†melakukan mutasi dan promosi jabatan tinggi Aparatur Sipil Negara di daerah sebelum 6 (enam) bulan sejak pelantikan kepala daerah. Kedua, Setiap kepala daerah juga “dilarang†melakukan mutasi dan promosi jabatan sebelum peraturan daerah mengenai penataan organisasi perangkat daerah ditetapkan. Semoga arah penataan organisasi perangkat daerah ini akan menjadi lebih baik.

Keywords


Penataan Organisasi, Perangkat Daerah, Pilkada Serentak

Full Text:

PDF

References


Dapartemen Dalam Negeri. (2007). Grand Strategi Implementasi Otonomi Daerah, Jakarta: Depdagri.

Gibson, L. James, M. John Ivancevich dan H. James Donnely. (1996). Organisasi, Perilaku, Struktur Proses, Editor Linda Saputra, Jakarta: Binarupa Aksara.

Hersey, Paul, Kenneth H. Blanchard. (1977). Management of Organizational Behavior, Utilizing Human Resources, New Jersey: Prentice-Hall Inc. Englewood Cliffs, New.

Hidayat, Syarif, dan Syamsudin Haris. (2006). Membangun Format Baru Otonomi Daerah, Jakarta: LIPI Press.

Keban, Yeremias. (2004). Enam Dimensi Administrasi Publik, Yogyakarta: Gava Media.

Miles, B. Matthew dan Michael Huberman. (1992). Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Muluk, Khairul, M.K.,Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah. ( 2007). Malang: Bayumedia.

Ratnawati, Tri. (2006). Potret Pemerintahan Lokal di Indonesia di Masa Perubahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Robbins, Stephen P. (1994). Teori Organisasi (alih bahasa), Jakarta: Arcan.

Sarundajang. (2000). Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Thoha, Miftah. (1998).Perilaku Organisasi, Konsep Dasar dan Aplikasinya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Thomson, Victor. (1976). Modern Organization: A general Theory, New York: Alfred A.Knopf Publisher.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ/2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2001 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 08 Tahun 2001 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Fokusmedia, Bandung.

Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bandung: Fokusmedia.

Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bandung: Fokusmedia.