ANALISIS KEDUDUKAN JAMINAN PADA AKAD MUDHÂRABAH DALAM FATWA DSN-MUI NO. 7 TENTANG PEMBIAYAAN MUDHÂRABAH

Panji Adam, M Yunus, Popon Srisusilawati

Abstract


Dalam kajian fikih klasik, akad mudhârabah adalah yang dilandaskan pada unsur kepercayaan (trust) sehingga dalam aplikasi pembiayaan mudhârabah tidak diperlukan adanya agunan atau jaminan. Seiring dengan perkembangan zaman dan karakter manusia dalam menjalankan bisnis, terjadi pergesesaran pemikiran sehingga diperlukan ijtihad baru untuk suatu permasalahan salah satunya akad pembiayaan mudhârabah. DSN-MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam menetapkan fatwa, mengeluarkan fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudhârabah dalam konsederium dan pertimbangan fatwa menetapkan bahwa LSK dapat meminta jaminan/agunan kepada nasabah atau pihak ketiga. Oleh karena itu, terdapat kesenjangan antara pendapat para fukaha klasik dengan fatwa DSN-MUI mengenai adanya jaminan dalam akad pembiayaan mudhârabah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, kedudukan jaminan dalam akad pembiayaan mudhârabah menurut Fatwa DSN-MUI No. 07 Tahun 2000 tentang Mudhârabah (Qirâdh) berfungsi untuk guna menghindari terjadinya penyimpangan dari pihak nasabah pengelola dana agar tidak main-main dalam mengelola dana pembiayaan mudhârabah, dan jaminan bukanlah hal yang harus ada dan syarat wajib pada setiap pembiayaan Mudhârabah. Oleh karena itu, LKS boleh menetapkan adanya jaminan kepada nasabah yang berfungsi untuk menghindari adanya moral hazard darin pihak mudhârib yang lalai atau menyalahi kontrak. Maka jaminan/agunan dalam pembiayaan mudharabah apabila ditinjau dari hukum Islam hukumnya adalah boleh. Kedua, bahwa dalam menetapan fatwa DSN No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudârabah (Qirâdh) khususnya tentang adanya kebolehan bagi LKS untuk meminta jaminan kepada mudhârib atau pihak ketiga, nampaknya metode istinbat hukum yang digunakan oleh DSN-MUI adalah metode mashlahah al-mursalah, dengan pertimbangan bahwa agar tidak terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh mudhârib dan terdapatnya nilai-nilai kemaslahatan di dalamnya.

Keywords


Muhdârabah, Fatwa DSN-MUI, Jaminan.

Full Text:

PDF

References


Adiwarman A. Karim. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Fathurrahman Djamil. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Jaih Mubarok. (2002). Metodologi Ijtihad Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.

Jaih Mubarok. (2004). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Juhaya S Praja. (2011). TeoriHukum Dan Aplikasinya. Bandung:PustakaSetia.

Nindyo Pramono. (2006).Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Warkum Sumitro. (1996). Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lemabaga Terkait. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Yadi Janwari. (2015). Lembaga Keuangan Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.