MEKANISME ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK (STUDI ANALISIS TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT UU NO. 23 TAHUN 2011 DAN FIQIH ZAKAT)

Nurul Hikmah

Abstract


Pajak dan zakat merupakan kewajiban material dari seorang warga negara pada negaranya dan merupakan sumber pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran serta kebutuhan negara. kedudukan zakat tidak dapat digantikan oleh pajak. permasalahan di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, selain sebagai wajib zakat mereka juga dibebani dengan berbagai macam pajak, sehingga dapat diambil jalan tengah yaitu mengurangi jumlah pajak dengan jumlah zakat yang telah dibayarkan. Dengan demikian seorang wajib pajak tetap dapat membayar kewajiban sebagai warga negara dan tetap memenuhi kewajiban agamanya.Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan spesifikasi penelitian deskriptis analitis yaitu menggambarkan secara analisismasalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, pengurangan pajak dengan pembayaran pajak melalui badan atau lembaga amil zakat pemerintah. Metode kualitatif sebagai prosedur penelitian dengan pertanggungjawaban sistematika dalam pembahasan dikemukakan selarasdengan tema pembahasan.

Keywords


pajak, zakat, pengurang pajak, wajib pajak.

Full Text:

PDF

References


Ali, Daud Mohammad, (1998), Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Baznas, (2011), Zakat: Menyucikan Harta dan Jiwa, Jakarta: Baznas.

Hutomo, YB. Sigit, (2009), Pajak Penghasilan, Konsep & Aplikasi “UU No. 36 tahun 2008â€, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pribadi, Ancas Sulchantifa

Pudyatmoko, Y. Sri (2007), Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak, Jakarta: Salemba empat.

Rasjid, Sulaiman, (1994), Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Al-Gensindo.

Zahro, Ahmad, (2012), Fiqh Kontemporer, Jombang: Unipdu Press.

Prosiding Seminar Nasional, Menuju Masyarakat Madani dan Lestari, (2013), Yogyakarta: DPPM UII