PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP DESAIN SONGKET PALEMBANG

Mulyadi Tanzili, Heni Marlina, Indra Jaya

Abstract


Salah satu yang menjadi objek dari Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah Songket, kain ini merupakan hasil kebudayaan tradisional masyarakat (folklor) karena bersifat turun temurun dari generasi ke generasi yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. Di setiap kota ataupun di daerah-daerah yang masih membuat kain ini pasti memiliki ciri khas tersendiri dari daerah tersebut.Upaya Dian Pelangi Songket Selaku Desainer Terhadap Perlindungan Desain Songket Pelangi di Kota Palembang yaitu dengan melakukan pendaftaran kepada Direktorat Jendral Hak Atas Kekayaan Intelektual dengan Nomor Surat M.01-HC.03.01 Tahun 1987 pada tanggal 16 Juli 2009 di Palembang.Desain Songket Pelangi di Kota Palembang adalah: Songket Pelangi pada dasarnya merupakan perkembangan dari Jumputan milik masyarakat Palembang (hak folklor), Desain Songket Pelangi yang dibuat oleh pendesain bersifat seni dimana seni ini tidak bisa diukur batasannya sebab seni merupakan pikiran atau imajinasi seseorang atau pendesain yang tak dapat dilihat oleh orang lain yang dituangkan kedalam suatu bentuk yang nyata, Proses pendaftaran yang lama hingga berbulan-bulan untuk mendapatkan Perlindungn Hukum dari Direktur Jendral Hak Atas Kekayaan Industri di Jakarta, dengan biaya yang cukup mahal

Keywords


Perlindungan hukum, Hak kekayaan intelektual, Desain Songket Palembang

Full Text:

PDF

References


Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Muhammad Djumhana, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.

Muhammad Syaifuddin, Annalisa Yahanan, Yunial Laili Mutiara, Desain Industri, Tunggal Mandiri, Malang, 2009.

Peter Mahmud Marzuki,“Pemahaman Praktis Mengenai Hak Milikâ€, Jurnal Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1996.

Ranti Fauza Mayana, Perlindungan Desain Industri di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.

Sudargo Gautama, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Eresco, Bandung, 1995.

Sunarjati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Jakarta, 1988.

Www.pelita.or.id, www.pelita.or.id, Sejarah Kain Tradisional Indonesia, Palembang, 2012

Www.attayaya.net, Tenunan Songket Adalah Asli Seni Budaya Melayu Indonesia, Palembang, 2012

Www.wacananusantara.com, Sejarah dan Arti yang Terkandung Didalamnya, Palembang, 2012

Yayasan Klinik HAKI, Kumpulan Perundang-undang di Bidang HAKI, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri