HARMONISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENGENAI PENYIDIKAN

Randi Andika, Uning Pratimaratri, Yetisma Saini

Abstract


Corruption is the fundamental problem, corruption cases are always accompanied with money laundering cases. The relationship between law and money laundering laws Corruption. Prosecutors, police, the Commission conduct an investigation of corruption and money laundering. Research problems: 1. How harmonization Act of Corruption with the Money Laundering Act regarding the investigation? 2. How is the juridical implications of the harmonization of the Law of Corruption with the Money Laundering Act regarding the investigation? This study uses normative juridical approach. Data collection technique. Legal materials. Then study the literature, articles and reading materials. Results of research 1. Harmonization Act of Corruption With the Law on Money Laundering Investigation Concerning not in harmony with the law 2. Implications Juridical Harmonization Act of Corruption With Money Laundering Investigation Concerning less than the maximum their struggle for authority KPK, ATTORNEY or police. Conclusions 1. Harmonization Act of Corruption with Money Laundering regarding the investigation have not been aligned because both laws have not set any specifics regarding the investigation 2. Implications Juridical Harmonization Act of Corruption with the Money Laundering Act regarding the investigation less than the maximum for both the Commission, Police, ATTORNEY as investigators of crime, felt entitled to conduct criminal investigations of corruption and money laundering, thus overlapping in the investigative authority.

Korupsi merupakan permasalahan mendasar, kasus tindak pidana korupsi selalu beriringan dengan kasus tindak pidana pencucian uang. Adanya keterkaitan antara undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang Tindak pidana korupsi. Kejaksaan, Kepolisian, KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai penyidikan? 2. Bagaimanakah implikasi yuridis harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai penyidikan? Metode Penelitian. yuridis normatif. Teknik pengumpulan data. Bahan hukum. Kemudian mempelajari literatur, artikel, serta bahan bacaan. Hasil penelitian 1. Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Mengenai Penyidikan belum harmonis antar undang-undang 2. Implikasi Yuridis Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Mengenai Penyidikan kurang maksimal adanya perebutan kewenangan KPK, KEJAKSAAN maupun POLRI. Kesimpulan 1. Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pencucian Uang mengenai penyidikan belum selaras dikarnakan kedua undang-undang belum mengatur spesifik mengenai penyidikan 2. Implikasi Yuridis Harmonisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai penyidikan kurang maksimal dikarnakan baik KPK, POLRI, KEJAKSAAN selaku penyidik tindak pidana, merasa berhak melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga terjadinya tumpang tindih kewenangan penyidikan.


Keywords


Harmonization, corruption, laundering, investigation,

Full Text:

PDF

References


Chazawi, Adam, 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang

Goesnadhi, Kusnu, 2010, Harmonisasi Sistem Hokum: Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Malang, Nasa Media.

Hamzah, Andi, 2005. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Harahap, Yahya, M. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta

| Randi Andika, et al.

Prosiding Seminar NasionalPenelitian dan PKM Sosial, Ekonomi dan Humaniora

Hartanti, Evi, 2005, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika,

Kristiana, Yudi. 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Thafa Media, Yogyakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta

Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti,

Mulyadi, Lilik, 2007, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktik, dan Masalahnya), Bandung, PT. Alumni,

Nasution, Bahder, Johan 2008, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Mandar Maju,

Nico, Ngsani, I Nyoman Budi Jaya; Hasan Madani, Yogyakarta Liberty, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, Yogyakarta

Prakoso, Djoko, 1987, POLRI Penyidik Dalam Penegakan Hukum, cet 1, Jakarta, Bina Askara

Prinst, Darwin, 1989. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta

Soedarto, 1984, Himpunana Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Fakutas Hukum Univ. Padjajaran.

Soekanto, Soerjono. 2001, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Tunggal, Widjaya, Amin. 2014. Pencegahan Pencucian Uang. Harvarindo

Vandana, Ivan, Yustisia, 2010.Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal. Ghalia

Indonesia. Bogor