KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA/PAYANG (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI KOTA PADANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, M, dan Soekanto, S 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.
Achmad Ali, 2010,Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, hlm. 375.
Ali, Achmad, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Vol 1, Kencana, Jakarta.
Anonim, 2015, Pengawasan Laut, dalam http :// finance. detik. Com /read/ 2015/ 01/12/ 180014/2 80 11 27/4/biaya-operasional-pengawasan-laut-tahun-ini-naik-108-jadi-rp-190 miliar. Di akses 17 April 2016.
Hasil Kuisioner Penelitian Tanggal 5 Mei 2016
Hasil wawancara dengan Salman selaku Kepala bidang Tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang pada 27 April 2016
Hasil Wawancara dengan Salman, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang Tanggal 16 Maret 2016
http://finance.detik.com/read/2015/01/12/180014/2801127/4/biaya-operasional-pengawasan-laut-tahun-ini-naik-108-jadi-rp-190-miliar Di akses 17 April 2016.
Marhaeni Ria Siombo, 2010,Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 5.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Siombo, RM 2010, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Soerjono Sukanto dan Mustafa Abdullah, 1987, Sosiologi Hukum dalam masyarakat, Cetakan ke-3, Rajawali, Jakarta, hlm. 18.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Wawancara dengan Agus Wahyu Santoso, selaku Kasubdit Rancang Bangun dan Permesinan Kapal, 7 April 2016.