KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA/PAYANG (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS) DI KOTA PADANG

Septia Novita Sari, Sjofjan Thalib, Junaidi Junaidi

Abstract


Permen Kelautan dan Perikanan No.2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI bahwa penggunaan alat penangkapan ikan tersebut telah mengakibatkan menurun dan mengancam kelestarian sumber daya ikan, sehinggaperlu dilakukan pelarangan penggunaannya Rumusan masalah:(1) Bagaimanakah Kepatuhan Hukum Masyarakat Nelayan terhadap Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trwals) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Kota Padang.(2) Apakah faktor yang mempengaruhinya? (3) Apa upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengefektifkan Permen tersebut? Metodologi penelitian yaitu deskriptif analisis yakni menggambarkan, menelaah dan menjelaskan peraturan UU yang berlaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu melihat fakta yang diteliti. Sumber data digunakan data primer melalui responden dan informan dan data sekunder berupa data dari DKP Kota Padang. Teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen, wawancara dan data dianalisa secara kualitatif. Kesimpulannya: Bahwa sebagian besar masyarakat Kota Padang masih belum mematuhi peraturan mengenai larangan penggunaan alat tangkap ikan sesuai dengan Permen Perikanan, Faktor yang mempengaruhi kepatuhan hukum masyarakat nelayan Kota Padang: masyarakat, tingkat pendidikan, ekonomi dan Upaya pemerintah pusat dan daerah tidak jauh berbeda, sama-sama memberikan bantuan alat tangkap ramah lingkungan agar masyarakat nelayan Kota Padang tidak lagi menggunakan pukat hela dan pukat tarik.

Keywords


Pukat hela, Pukat tarik

Full Text:

PDF

References


Abdullah, M, dan Soekanto, S 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta.

Achmad Ali, 2010,Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, hlm. 375.

Ali, Achmad, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Vol 1, Kencana, Jakarta.

Anonim, 2015, Pengawasan Laut, dalam http :// finance. detik. Com /read/ 2015/ 01/12/ 180014/2 80 11 27/4/biaya-operasional-pengawasan-laut-tahun-ini-naik-108-jadi-rp-190 miliar. Di akses 17 April 2016.

Hasil Kuisioner Penelitian Tanggal 5 Mei 2016

Hasil wawancara dengan Salman selaku Kepala bidang Tangkap ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang pada 27 April 2016

Hasil Wawancara dengan Salman, Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang Tanggal 16 Maret 2016

http://finance.detik.com/read/2015/01/12/180014/2801127/4/biaya-operasional-pengawasan-laut-tahun-ini-naik-108-jadi-rp-190-miliar Di akses 17 April 2016.

Marhaeni Ria Siombo, 2010,Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 5.

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/ PERMEN-KP/2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Siombo, RM 2010, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Soerjono Sukanto dan Mustafa Abdullah, 1987, Sosiologi Hukum dalam masyarakat, Cetakan ke-3, Rajawali, Jakarta, hlm. 18.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Wawancara dengan Agus Wahyu Santoso, selaku Kasubdit Rancang Bangun dan Permesinan Kapal, 7 April 2016.