TANTANGAN DAERAH DALAM UPAYA PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS

Djulaeka Djulaeka, Yudi Widagdo Harimurti, Makhmud Zulkifli

Abstract


Perlindungan terhadap potensi produk daerah sudah merupakan kebutuhan bagi daerah. Kurangnya pemahaman terhadap pentingnya perlindungan indikasi geografis bagi stakeholders di daerah menjadi salah satu terhambatnya upaya melindungi kekhasan produk yang dimiliki daerah. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui kendala yang dihadapi daerah dalam memberikan perlindungan indikasi geografis, sekaligus menemukan keberadaan lembaga lokal sebagai legal standing bagi daerah.

Keywords


pemerintah daerah, indikasi geografis dan legal standing

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal :

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. I, Prenada Media, 2005.

Sanders, Anselm Kamperman, “Future Solution for Protecting Geographical Indications Worldwideâ€, Studies in Industrial Property and Copyright Law (IIC Studies), Vol. 25, the Max Planck Institute, Munich, 2005.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis

Agreement of Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights

Sumber Lain :

http://www.dgip.go.id/