UPAYA NON PENAL DALAM MEMBERANTAS PROSTITUSI DI KOTA PADANG

Feby Adriani, Sjofjan Thalib, Uning Pratimaratri

Abstract


Prostitution is a social problems of each region included in Padang. Government efforts to issue a penal prostitution-related legislation. But it is not effective, so the need for non-penal efforts. Issues raised in the thesis are: 1) What factors cause of prostitution in Padang, 2) Any form of rules relating to the policy of non penal to eradicate prostitution in Padang, 3) How is the effectiveness of a policy of non penal in combating prostitution in Padang. Method is a juridical sociological approach. The data used are primary data and secondary data. The study was conducted in Padang, the Civil Service Police Unit, Social Services and Andam Dewi Padang. Instruments researchers themselves acting research and thesis. Data were collected through observation, interviews and document research. qualitative data analysis techniques. Based on the research concluded: Factors kriminogen of prostitution in the city of Padang, namely: 1) Human Factors, 2) Regulatory Factors, 3) Factors Means, 4) Economic Factors. Form of rules relating to non-penal development policy in combating prostitution in Padang that provide education / socialization that contains values and religious norms, the impact on public health and the environment. Non penal policy effectiveness in combating prostitution in Padang are not effective, the rule of law today have limited space in an attempt to quell prostitution.

Prostitusi adalah permasalahan sosial setiap daerah termasuk di Padang. Pemerintah melakukan upaya penal dengan mengeluarkan Perda terkait prostitusi. Namun tidaklah efektif, sehingga diperlukannya upaya non penal. Permasalahan yang diangkat pada tesis adalah: 1)Apa faktor-faktor penyebab terjadinya prostisusi di Padang, 2) Apa saja bentuk aturan yang menyangkut dengan kebijakan non penal untuk memberantas prostitusi di Padang, 3) Bagaimana efektifitas kebijakan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang. Metode pendekatan adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian dilakukan di Padang, pada Kesatuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Padang dan Andam Dewi. Instrumen penelitian peneliti sendiri yang bertindak penelitan dan penyusunan tesis. Data dikumpulkan dengan observasi, wawancara dan studi dokumen. teknik analisis data secara kualitatif. Berdasarkan penelitian disimpulkan: Faktor kriminogen terjadinya prostitusi di Kota Padang yaitu:1) Faktor Manusia, 2) Faktor Peraturan, 3) Faktor Sarana, 4) Faktor Ekonomi. Bentuk aturan yang menyangkut dengan kebijkan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang yaitu memberikan penyuluhan/ sosialisasi yang mengandung nilai dan norma agama, dampak bagi kesehatan dan lingkungan masyarakat. Efektifitas kebijakan non penal dalam memberantas prostitusi di Padang tidak efektif, aturan hukum saat ini mempunyai keterbatasan ruang gerak dalam upaya untuk menumpas prostitusi ini.


Keywords


kebijakan kriminal, upaya, non penal, prostitusi

Full Text:

PDF

References


Arief Barda Nawawi, 2010, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta, Yogyakarta,.

___________, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

___________, 2001, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartono Kartini, 2005, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muladi, 1997, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 100

Rahardjo Satjipto, , 1991, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS., Erlies Septiana Nurbani, , 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Budi Sulistyowati, 2014, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Sudirman Danim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Sunggono Bambang, 2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Susanto Anthon F., 2011, Penelitian Hukum, LoGos Publishing, Bandung.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sumber Lain

Mohkusnarto, 2015, Prostitusi https://mohkusnarto.wordpress.com/prostitusi/.

Ray Pratama, 2014, Efektivitas dan Kompleksitas bekerjanya hukum, http://raypratama.blogspot.co.id/2014/11/teori-efektifitas.html.

Tesis, 2012, Metode Deskriptif, https://idtesis.com/metode-deskriptif/, DSiakses 16 Maret 2016.

Zen Hadianto, 2014, Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman, http://zenhadianto.blogspot.co.id/2014/01/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html.