ANALISIS TERHADAP FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) MUI NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH

Panji Adam, Maman Surahman, Popon Srisusilawati

Abstract


Dalam kajian fikih, uang muka disebut dengan urbun. Ulama berbeda pendapat mengenai status hukum urbun tersebut, apakah termasuk ke dalam akad yang batil ataukah termasuk ke dalam akad yang sah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jual beli dengan menggunakan uang muka (urbun) adalah haram, sedangkan menurut Imam Ahmad dan pengikutnya, jual beli dengan menggunakan uang muka (urbun) adalah boleh. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian deskiptif analisis, jenis data sekunder, teknik pengambilan data dengan studi pustaka (liblary research) dan teknik analisis data dengan analisis kualitatif.  Hasil kesimpulan menunjukan bahwa: (1) pendapat yang kuat mengenai jual beli urbun adalah pendapat yang membolehkan, dan jual beli dengan menggunakan uang muka hukumnya adalah boleh; (2) Dasar hukum yang digunakan oleh DSN-MUI masing menggunakan dalil-dalil umum dalam menetapkan fatwa tersebut, serta metode istinbat yang digunakan adalah metode maslahat dan urf. Menurut Syamsul Anwar, konsep urbun (uang muka) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI ini lebih cocok dikualifikasikan sebagai ganti rugi berdasarkan kesepakatan dengan pembayaran awal dari pada urbun dengan alasan bahwa:pertama, Pemotongan uang muka oleh LKS dalam hal nasabah membatalkan akad murabahah didasarkan pada besarnya kerugian dialaminya, sehingga apabila urbun itu lebih besar dari kerugian LKS, sisinya dikembalikan kepada nasabah dan apabila lebih kecil, LKS dapat meminta tambahan kekurangannya; kedua, Dalam konsiderannya, DSN tidak menyinggung hadits larangan urbun; ketiga, Sebaliknya fatwa tersebut mengutip hadits tentang syarat (klausul) perjanjian,kaum muslimin setia kepada syarat-syarat mereka, dan hadits tentang ganti rugi, Tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain; (3) Fatwa DSN-MUI tentang uang muka dalam murabahah dipengaruhi oleh pemikiran Imam Ahmad dan para pengikutnya yang membolehkan jual beli dengan menggunakan uang muka. 


Keywords


Uang Muka, Murabahah, Fatwa DSN-MUI

Full Text:

PDF

References


Abi Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Raba al-Qazwani. (2008). Sunan Ibn Majah, Beirut: Dar Fikr.

Imam al-Qurthubi. (2007). Al-Jami al-Ahkam al-Quran, Kairo: Dar al-Hadits.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Jaih Mubarok. (2004). Perkembangan Fatwa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bandung : Pustaka Bani Quraisy.

Kasmir. (1998). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta : Rajawali Press.

Rachmadi Usman. (2009). Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Wahbah al-Zuhaili (2010). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikir.