Aspek-Aspek Hukum Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dalam Perspektif Hukum Ekonomi

Neni Sri Imaniyati

Abstract


BMT merupakan pelaku ekonomi dalam kegiatan perekonomian
nasional. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu menghimpun dana
dari masyarakat,menyalurkan dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa
keuangan lainnya.BMT memiliki peran yang cukup besar dalam pemberdayaan
masyarakat papa dan usaha mikro yang tidak memiliki akses pada lembaga
perbankan. Sebagai pelaku ekonomi perlu dikaji beberapa aspek hukum
BMT.Tulisan ini disusun berdasarkan hasil penelitian dengan tujuan mengetahui
pengaturan BMT saat ini, bentuk badan hukum BMT, dan karakteristisk BMT
sebagai lembaga keuangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur secara spesifik
tentang BMT sehingga BMT operasional BMT menggunakan peraturan yang
sangat beragam. Hal ini membawa akibat beragamnya bentuk dana hukum BMT
walaupun mayoritas BMT berbadan hukum koperasi. Sebagai lembaga
keuangan, BMT memiliki karakteristik yang khas bandingkan dengan lembaga
keuangan lainnya karena memiliki dua fungsi,yaitu fungsi sosial dan fungsi
komersial.

Keywords


Aspek Hukum, BMT, Hukum Ekonomi.

Full Text:

PDF

References


Ali,Chidir.1987. Badan Hukum. Bandung : Alumni.

Budiarto, Agus. 2005. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan

Terbatas. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Hamid, Luthfi. 2003. Jejak-jejak Ekonomi Syariah. Jakarta:Senayan Abadi Publishing.

Huda, Nurul dan Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keuangan Islam. Tinjauan Teoritis

dan Praktis. Jakarta : Kencana.

Muhammad. 2005.Ekonomi Mikro dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Fakultas

Ekonomi UGM.

Muhammad. 2002. KebijakanFiskal dan MoneterdalamEkonomi Islam. Jakarta :

,PenerbitSalembaEmpat.