KRITIK HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 31 TENTANG ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN DALAM PP NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI

Amrullah Hayatudin, Ramdan Fawzi, Sandy Rizki Pebriadi

Abstract


Islam adalah agama rahmatan lil „alamin, universal dan komprehensif, dalam aturannya tidak ada yang terlewatkan termasuk dalam masalah aborsi. Hukum asal dari pada aborsi adalah haram. Apabila janin sudah bernyawa jumhur ulama sepakat haram dilakukan aborsi, kecuali terdapat „udzur syara‟ seperti membahayakan ibu kandungya. Dalam hal hal aborsi, pemerintah memberikan perhatian terhadap wanita korban pemerkosaan yang hendak melakukan aborsi karena melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014. Peraturan pemerintah tersebut memunculkan polemik terutama pada pasal 31 ayat (1) hukuf b. yakni, pemerintah membolehkan aborsi karena pemerkosaan dengan syarat kehamilan di bawah empat puluh hari. Ketentuan keboleh aborsi yang kehamilannya dibawah empat puluh hari telah sesuai dengan hukum Islam melalui pendapat jumhur ulama. Kendati demikian, dalam proses penyelidikan wanita hamil korban pemerkosaan mesti dilakukan dengan teliti dan komprehensif. Ditakutkan pasal tersebut di atas disalahgunakan oleh orang-orang tertentu sehingga membuka peluang melakukan kejahatan, dalam hal ini aborsi wanita hamil “mengaku†korban pemerkosaan. Membuka peluang melakukan kejahatan dalammetodologi Hukum Islam disebut dengan fath al-dzari‟ah.

Keywords


Hukum Islam, Aborsi, al-Dzariah

Full Text:

PDF

References


Abd al-WahhÄb KhallÄf, (t.t) Ilm Usul al-Fiqh, Maktabat al-Da„wat al-IslÄmiyyah

Abdul Aziz Dahlan, (1996) Ensiklopedi Hukum Islam, cet.I. Jakarta: PT. Ikhtisar Baru Van Hoev.

Abdul Kadir Muhammad. (2004) Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Acep Djazuli. (1997) Ilmu Fiqh, Jakarta: Prenada.

Adi Utarini. (2004) Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global. Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.

Ahmad Al-Syirbaqi. (1980) Yas‟alunaka fi al-Din wa al-Hayah. Beirut: Dar al-Jayl.

Al-Banani, (1983) Syarh al Mahali `Ala Matn Jam‟i-l-Jawami‟, Jild I, Dar al-Kutub al Ilmiah, Beirut.

Amirudin dan Zainal Asikin. (2004) Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Hadari Nawawi, (1987) Metode Penelitian Bidang Sosial (Yogyakarta: Gajahmada University Press.

Hassan Shadily dkk. (1980) Ensiklopedi Indonesia, Jilid. I Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, (1996) A‟lam al-Muqi‟in, Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah.

Ibrahim bin Musa al-Lakhmi al-Gharnathi al-Maliki asy-Syathibi, (t.t) al-Muwafaqat fi Ushul al-Fiqh, Beirut: Dar al-Ma‟rifah.

MahmÅ«d Syaltut. (1966) al-Islam „Aqid ah wa Syari‟ah, Kairo: DÄr al-Qalam.

Mohammad Ridwan (2012) Hak Janin dalam Perspektif Etika dan Agama, Jakarta: Nirmana Media.

Mukhtar Yahya dan Fatchurrahman, (1986) Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam: Fiqh Islami, Bandung: PT. Al-Ma‟arif.

Mustofa dan Abdul wahid, (2011) Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika.

Nasrun Haroen, (1997) Ushul Fiqh 1, Jakarta: Logos.

Republika, (2014) Hasil Munas NU haramkan Aborsi, Jakarta: PT. Abadi Bangsa

Republika, (2014) Hasil Perkosaan Punya Hak Hidup,Jakarta: PT. Abadi Bangsa

Roni Hanitijo Soemitro, (1982) Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Shidarta, (2009) Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Pustaka Obor Indonesia.

Soerjono Soekanto. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press

Sutrisno Hadi, (1993) Metodologi Research, Yogyakarta: Andi Offset.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1990) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

YÅ«suf Al-Qardhawi. (1978), Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam. Beirut: Maktab al-Islaki

Zulfahmi Alwi, (2013) Abortus Dalam Pandangan Hukum Islam. UIN Alaudin: Hunafa Jurnal Studia Islamika, Vol. 10, No. 2.