PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL DALAM RANGKA MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN

Diana Wiyanti, Euis D Suhardiman, Frency Siska

Abstract


Penelitian ini mengkaji mengenai pemeriksaan kasus-kasus tindak pidana di bidang Pasar Modal yang berada dalam masa transisi peralihan dari Bapepam-LK ke OJK dan menganalisis perbandingan pemeriksaan tindak pidana di bidang Pasar Modal yang dilakukan oleh OJK dan Bapepam-LK dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Metode yang digunakan adalah diskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, analisisnya bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan kasus-kasus tindak pidana di bidang pasar modal yang berada dalam masa transisi peralihan dari Bapepam LK ke OJK langsung diambil alih oleh OJK setelah 31 Desember 2012. Sementara itu terdapat perbedaan dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, fungsi pemeriksaan dan struktur organisasi lembaga pengawas antara Bapepam LK dan OJK.

Keywords


pemeriksaan, pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan

Full Text:

PDF

References


Jusuf Anwar, Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004.

Marzuki Usman, Pasar Modal Sebagai Piranti Untuk Mengalokasikan Sumber Daya Ekonomi Secara Optimal, Jurnal Keuangan dan Moneter Vol. 1 No. 1 Juli 1989, 1989.

Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.

Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia, Pengantardan Studi Kasus, Seri Akademis, Ghalia Indonesia, Bogor, 2009. Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.

Sumber Lain

Ali Ridwan, “OJK Bukan PNSâ€, Narasumber Pada Kegiatan Wawancara Dalam Rangka Penelitian bertempat di Kantor OJK Jakarta, Tanggal 20 Juni 2014. Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan dan Kementerian Keungan Republik Indonesia, Warta Bapepam-LK, Informasi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Edisi November-Desember 2012, Jakarta, Penerbit Bapepam-LK Kementerian Keuangan RI, 2012.

Bapepam-LK penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DLJK), Diunduh dari Bapepam. go.id /bapepamlk /organisasi/index.htm, Tanggal 2 April 2014.Elfira Taufani, Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal, diakses dari www.google.com., tanggal 7 Desember 2013.

Elfira Taufani, Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal, diakses dari www.google.com., tanggal 7 Desember 2013

Finance.detik.com, Kasus-kasus pelanggaran dan tindak pidana di Pasar Modal, diakses dari www.finance.detik.com, pada tanggal 30 Desember 2013.

Gonthor R Aziz, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Narasumber pada kegiatan wawancara Tim Peneliti di Kantor OJK Jakarta, Tanggal 20 Juni 2014.

Stefano Alexander Aron, Peranan Badan Pengawas Pasar Modal Dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran di Pasar Modal Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Repository Jurnal Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, diakses dari http://fh.unpad.ac.id/repo., pada tanggal 7 Desember 2013.

Otoritas Jasa Keuangan, Tentang OJK, diakses dari http://www.ojk.go.id, pada tanggal 15 Juli 2014.