HUKUM AKAD BAI’ YANG DILAKUKAN OLEH ANAK-ANAK DI SEBUAH WARUNG

Nugraha Pranadita

Abstract


Al Qur’an mewajibkan anak untuk berbuat baik kepada orang tuanya. Sementara itu orang tua juga diberi kewajiban untuk menjaga dirinya dan keluarganya dari siksa api neraka. Menurut konsep hak dan kewajiban, hak anak adalah kewajiban orang tua. Demikian juga sebaliknya, kewajiban anak adalah hak orang tua. Dalam hal ini pelaksanaan akad bai’ oleh anak-anak atas perintah orang tuanya telah memposisikan tindakan anak-anak tersebut sebagai sebuah kewajiban, sedangkan perintah orang tua adalah hak. Akad bai’ adalah sebuah konsep yang menjadi bagian dari kegiatan muamalah. Sedangkan muamalah adalah kegiatan perekonomian yang berdimensi keagamaan. Dalam perkembangannya kegiatan keagamaan dalam bentuk muamalah tersebut dijadikan hukum positif di Indonesia melalui penerapan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian terkait dengan muamalah sebagai sebuah lembaga yang hidup di masyarakat. Dengan demikian menempatkan penelitian yang dimaksud sebagai sebuah penelitian yang bersifat empiris menggunakan data primer dan metode socio legal research (penelitian sosiologi hukum) dengan teori hukum responsif sebagai sarana analisisnya. Temuan penelitian ini adalah fakta bahwa akad bai’ yang dilakukan oleh anak-anak merupakan akad yang biasa terjadi di sebuah warung. Sedangkan kesimpulan penelitian ini adalah; (1) akad bai’ yang dilakukan oleh anak-anak adalah sah, dan (2) hukum akad bai’ tersebut merupakan akad sah yang fasad terkait dengan masalah subyek hukumnya.


Keywords


KHES, akad bai’ , warung

Full Text:

PDF

References


Al Qur’an

Al Qur’an, http://www.dudung.net/quran-online/indonesia/2, diunduh hari Kamis tanggal 18 September 2017.

Kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, Kebaikan, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kebaikan, diunduh hari Senin tanggal 18 September 2017 jam 08.32 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring, Rukun, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rukun, diunduh hari Senin tanggal 18 September 2017 jam 18.34 WIB.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Nahrowi & Ade Rizky, Dewasa Menurut Hukum Islam, http://www.academia.edu/10006005/Dewasa_Menurut_Hukum_Islam, diunduh hari Senin tanggal 18 September 2017 jam 18.58 WIB.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2013, Hukum Responsif, Penerjemah: Raisul Muttaqien, Bandung.

Renny Supriyatni B., 2011, Pengantar Hukum Islam, Bandung, Widya Padjadjaran.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.