7 MODEL PENGEMBANGAN POTENSI INDUSTRI KREATIF PADA PENYANDANG DIFABEL DI D.I. YOGYAKARTA
Abstract
Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Cacat, dalam Pasal 1 ayat 4 menyatakan tentang kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Sedangkan dalam Peraturan Daerah D.I. Yogyakarta No 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Bagi Kaum Difabel di D.I. Yogyakarta. Pada kenyataannya Perda tersebut sepenuhnya diimplementasikan, terutama perlindungan hak-hak difabel dalam sektor ekonomi. Keadaan ini yang menjadikan difabel tidak banyak memperoleh kesempatan untuk mendapatkan akses ekonomi. Berdasarkan fakta tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menyusun pemetaan data, profil dan model pengembangan difabel di DI Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di DI Yogyakarta terdapat lima cabang industri utama yang berkembang . Cabang industri tersebut, secara umum industri pangan memiliki unit usaha yang paling besar, diikuti oleh industri kerajinan, kimia dan bahan bangunan, sandang dan kulit, dan unit usaha terkecil pada industri logam dan elektronika. Sedangkan dibidang industri kreatif, terdapat lima jenis industri kreatif unggulan yang akan dikembangkan lebih lanjut di DIY yaitu: Industri Kerajinan, Fashion, Permainan Interaktif, Desain dan Pelayanan Komputer.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Booth, A. 2003. Decentralisation and Poverty Alleviation in Indonesia Enviroment and Planningâ€. Journal of Goverment and Policy, Vol. 21, No. 2 .
Drastini, R. 2014. Pengembangan Kawasan tangga Buntung sebagai Creative Cluster Industry di Kawasan Wisata Tepian Ilir Sungai Musi Palembang, Prosiding Temu Ilmiah IPLBI: 23-29
Edmonds, L. J. 2005. Disabled People and Development, Poverty and Social Development Papers, No. 12. Asian Development Bank
Lestari, R. A dan E.B. Santoso. 2013. Tipologi Lokasi Industri Kreatif pada Subsektor Kerajinan di Kota Surabaya, Jurnal Teknik Pomits, Vol. 1, No. 1: 1-4
Loeb, M.E, A.H, Eide dan D, Mont. 2008, Approaching the Measurement of Disability Prevalence: The Case of Zambia. European Journal of Disability Research, Vol. 2, No. 4; 32-43
Maharani, A.E, P. Isharyanto dan R. Candrakirana. 2014. Pembadanan (Embodying) Kebijakan Berbasis Kapasitas dalam Pemberdayaan Difabel untuk Penanggulangan Kemiskinanâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vo. 14, No. 1;. 83-96
Masduqi, B.F. 2010. Kecacatan: Dari Tragedi Personal menuju Gerakan Sosial. Jurnal Perempuan, Vol.65: 17-29
Nurjanah, S. 2013. Analisis Pengembangan Program Bisnis Industri Kreatif Penerapannya Melalui Pendidikan Tinggi, JMA, Vol. 18, No. 2: 141-151
Parker, S. 2006, International Justice: The United Nations, Human Rights and Disability. Journal of Comparatibe Social Welfare, Vol. 22, No. 1.
Rahayu, S, U. Dewi, dan M, Ahdiyana. 2013. Pelayanan Publik Bidang Transportasi bagi Difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta, Socio, Vo. 12, No. 2: 130-148
Ratzka, Adof D. 2005. Independent Living: Empowers People with Disabilities. Development Outreach, July
Salim, I. 2015. Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesia, The Politics, Vol. 1, No.2: 127-155
Utami, S dan T.F. Sofhani. Proses Pembentukan Kampung Kreatif (Studi kasus: Kampung Dago Pojok dan Cicukang, Kota Bandung), Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, A SAPPK V3N1: 147-156