IMPLEMENTASI PERATURAN NAGARI NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI DI KENAGARIAN SUNGAI PUA KECAMATAN SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT

Sanidjar Pebrihariati R, Uning Pratimaratri, Desmal Fajri

Abstract


Sejak berlakunya Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2008 di Kenagarian Sungai Pua, dalam hal jenis dan biaya pelayanan administrasi untuk calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang akan melakukan perkawinan dengan calon dari daerah lain, istilah dalam nagari tersebut adalah Lompat Pagar, dalam hal pengurusan NA menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk: (a) Untuk mengetahui Peraturan Nagari tentang Pelayanan Administrasi Nagari dapat diterapkan pada masyarakat di Nagari Sungai pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. (b) Untuk mengetahui hambatan  yang dihadapi oleh Wali Nagari  dalam peklaksanaan Peraturan Nagari di Nagari Sungai Pua Kecamatan Sungai Pua. (c) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Wali Nagari  untuk mengatasi kendala dihadapi dalam penerapan Peraturan Nagari. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual. Populasi penelitian ini adalah Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dan wawancara, selanjutnya dianalisa dengan cara mengurangi dalam bentuk analisis diskriptif. Berdasarkan penelitian disimpulkan bahwa: (a) Dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Provinsi sumatera Barat Wali Nagari merupakan kepala pemerintah yang tertinggi yang memimpin suatu Nagari yang kedudukannya dapat dilihat dalam pasal 1 Ayat (9). (b)Tidak ada hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Nagari Nomor 4 tahun 2008, tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari. (c)  Upaya yang dilakukan oleh Wali Nagari dalam mengatasi Kendala yang dihadapi dalam Peraturam Nagari yaitu selalu mensosialisasikan Peraturan Nagari pada masyarakat yang ada di Nagari.


Keywords


Implementasi, Peraturan Nagari Nomor 2 tahun 2008 tentang Pelayanan Administrasi, Nagari Sungai Pua, Kabupaten Agam..

Full Text:

PDF

References


Indra Ismawan, Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah, Pondok Edukasi, 2002.

Metthem B. Miles A. Michael Huberman, Analisa Data Kualitatif. UI Press. Jakarta, 1992.

Nazir Mohammad, 2001, Metode Penelitian Skripsi, Jakarta,

Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, 2005 Pemerintahan Daerah di Indonesia, Pustaka Setia

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers. Jakarta.

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari

Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari.

Peraturan Nagari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Nagari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Biaya Pelayanan Administrasi Nagari.

http://www.ireyogya.org/adat/kembali_nagari.htm

http://id.wikipedia.org/wiki/nagari

http://www.ireyogya.org/adat/workshopsumbarx4.htm