DISHARMONI PERJANJIAN KINERJA KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2015

Julia Rahmadona

Abstract


Pelaksanaan good governance tidak terlepas dari aspek akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban dan kesesuaian antara yg direncanakan, dijanjikan dan pelaksanaan di lapangan melalui anggaran yang diterima (Sadjiarto, 2000). Reformasi birokrasi yang meliputi kelembagaan dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan pengawasan dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan merupakan agenda yang perlu dilakukan dalam pembenahan kinerja pemerintah (Kwik Kian Gie, 2003). Pemerintah sebagai pelaku utama pelaksanaan good governance dituntut untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan lebih akurat (Yunus, 2000). Kejelasan sasaran anggaran yang mengacu pada anggaran yang telah dibuat dan dapat dimengerti secara jelas dan spesifik sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya berdampak baik terhadap kinerja atau aktivitas manajerial dari aparat itu sendiri. Fakta yang ditemukan dilapangan menunjukan dengan adanya kejelasan sasaran anggaran maka aparat dapat menentukan target dalam mencapai anggaran tersebut, dan merumuskan apa saja yang akan dilakukan sehingga apa yang telah ditargetkan pada awalnya dapat terealisasi dengan baik (Putra, 2013).

 

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodic menggunakan komponen instrumen keberhasilan dan kegagalan yang terdiri dari perencanaan stratejik, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja (Rasidi, 2011). Pelaporan kinerja dilakukan secara berkala dan evaluasi terhadap sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Instansi Pemerintah).

 

Dokumen perjanjian kinerja Kemenkes tahun 2015 telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Tanggal 6 Maret 2015, berisikan dengan janji Menteri Kesehatan RI untuk mencapai target pembangunan kesehatan pada tahun 2015 seperti yang telah tercantum dalam dokumen Renstra (Rencana Strategis) dan sesuai dengan anggaran yang diterima (DIPA Kementerian Kesehatan 2015). Di dalam perjanjian kinerja tersebut, terdapat pencantuman sasaran strategis dan indikator kinerja sesuai dengan Renstra Kementerian Kesehatan 2015-2019 dan anggaran yang mengacu pada DIPA Kemenkes 2015. Didapatkan ketidaksesuaian antara perjanjian kinerja Kemenkes 2015 dengan dokumen pendukung adalah; 1). Sasaran kinerja tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan, 2). Kesesuaian sasaran dan indikator pada Rencana Kerja 2015 dengan Perjanjian Kinerja 2015, dan 3). Pencantuman anggaran yang paralel dengan  sasaran.


Keywords


akuntabilitas, perjanjian kinerja, kesehatan

Full Text:

PDF

References


Sadjiarto, Arja. 2000. Akuntabilitas dan Pengukuran Kinerja Pemerintah. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 2 No.2.

Gie, Kwik Kian. 2003. Reformasi Birokrasi dalam Mengefektifkan Kinerja Pegawai Pemerintahan. Workshop Gerakan Pemerantasan Korupsi: Jakarta.

Yunus, Hadori (2000). Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik. Makalah, Kongres Nasional Akuntan Indonesia IV. Jakarta.

Putra, Deki, 2013. Pengaruh Akuntabilitas Publik dan Kejelasan Sasaran Anggaran Terhadap Kinerja Manajerial Satuan Kerja PErangkat Daerah. Universitas Negeri Padang: Sumatera Barat.

Rasidi, Didi. 2011. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tersedia pada http://perencanaan.ipdn.ac.id/(diakses tanggal 5 September 2017).

Peraturan Presiden No. 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Jokowi-Jusuf Kalla. Jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Tersedia pada http://kpu.go.id/ (diakses pada tanggal 7 September 2017).

Perjanjian Kinerja Kementerian Kesehatan Tahun 2015. Tersedia pada http://www.depkes.go.id/ (diakses tanggal 6 September 2017)

DIPA Anggaran Sekretariat Jenderal Tahun 2015. Tersedia pada http://www.depkes.go.id/ (diakses 8 September 2017)

PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Permenkes No.1144 Tahun 2010 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Permenkes No.64 Tahun 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Undang Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

Laporan Renja Setjen Tahun 2015. Tersedia pada http://www.depkes.go.id (diakses 11 September 201).