Sertifikat Halal MUI untuk Sistem Pembayaran Kriptokurensi dalam Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan Daring

Thareq Barasabha

Abstract


Abstrak
Sistem layanan kesehatan berbasis teknologi daring mulai tumbuh di Indonesia. Beberapa perusahaan penyedia jasa berbasis teknologi daring memasukkan pelayanan kesehatan pada antarmuka aplikasi mobil mereka. Sistem pembayaran untuk layanan ini bermacam-macam bergantung pada kebijakan perusahaan penyedia jasa dan keinginan konsumen. Beberapa metode pembayaran yang disediakan, yaitu tunai, menggunakan uang elektronik (berbasis kriptokurensi), dan terhubung ke BPJS atau mungkin terhubung ke penyedia asuransi kesehatan. Pembayaran secara tunai tidak menuai masalah, namun status kehalalan dari sistem pembayaran yang lain kontroversial terutama ketika penyedia jasa menawarkan keuntungan khusus jika menggunakan uang elektronik. Dengan jumlah besar muslim di Indonesia yang memerlukan layanan kesehatan secara mudah menggunakan sistem berbasis teknologi daring tanpa tercemar oleh aktivitas ribawi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mempertimbangkan penerbitan sertifikat halal bagi sistem pembayaran berbasis kriptokurensi. Jika telah ada kejelasan mengenai status halalnya, umat muslim di Indonesia dapat menggunakan sistem pembayaran tersebut dengan tenang atau sama sekali meninggalkannya.

Abstract
Online-based healthcare system already starts to grow in Indonesia. Some online-based service provider companies are including healthcare services to their mobile app's interface. The payment system for this services varies, depending on the provider’s policy and the consumer wants. Some payment methods are cash, using e-money (cryptocurrency-based), and linked to BPJS or maybe linked to health insurance provider. Cash payment is not a problem, but the halal status of the others payment system may be controversial, especially when the provider offers special benefit for using e-money. With large numbers of moslems in Indonesia who need healthcare services efficiently using the online-based system without being contaminated by usury activity, Indonesian Council of Ulama or well-known as Majelis Ulama Indonesia (MUI) should consider the issuance of halal certificate for cryptocurrency-based payment systems. If there already a clarity about its halal status, moslems in Indonesia can use payment systems peacefully or completely leave it.


Keywords


cryptocurrency, halal, healthcare, online-based, usury

Full Text:

PDF


P-ISSN 2597-5013 | E-ISSN 2597-5021